Saya mau berbagi makalah ni bagi yang berminat bisa CoPas langsung ....
MAKALAH
Urgensi Dan
Fungsi Hadist Terhadap Pendidikan Islam
Diajukan Untuk memenuhi Tugas Mata
Kuliyah Study Hadist
Dosen :
Dr.
Musolli, MA
Oleh :
Moh. Ahmadi
Moh. Sukriyanto
Muhammad Fauzan H
Rafli Nuri Arisandy
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL JADID
PAITON PROBOLINGGO
TAHUN 2014 M. / 1436 H.
KATA PENGANTAR
Dengan
rahmat Allah SWT. yang maha pengasih dan
maha peyayang makalah yang kami susun akhirnya terselesaikan dengan baik semoga
selalu makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dari seluruh elemen. Solawat
dan salam terlipah curahkan kepada sang baginda nabi muhammad SAW. semoga
senantisa kita mendapatkan syafa’at kepada kita sebagai ummatnya, semoga kita
diberikan kelancaran dalam melangkah menggapai ilmu yang sejak zaman dahulu
hingga sekarang melanjutkan ajaranmu. Terima kasih kami sampaikan kepada :
1. Pengasuh
Pondok Pesantren Nurul Jadid yang selalu memberikan Siraman Rohani kepada penulis.
2. Bapak Rektor
Insitut Agama Islam Nurul Jadid yang telah memberikan Motivasi dan Fasilitas
kepada Mahasiswa Pasca Sarjana Sehingga makalah ini terselaikan dengan Baik.
3. Direktur
Pasca Sarjana yang telah banyak memberikan bimbingan.
4. Bapak
Musholli yang telah banyak memberikan ilmunya sehingga makalah ini
terselesaikan dengan baik.
5. Seluruh
teman – teman yang telah banyak membantu baik tenaga, fikiran dan motivasi,
sehingga makalah ini terselesaikan.
Penulis mohon maaf yang tiada
batas apabila terdapat kekelirua dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran
sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini sehingga dapat membuahkan hasil
yang sempurna dan lebih bermanfaan kepada para pembaca, semoga walaupun makalah
ini terkesan kurang sempurna semoga bermanfaat sebagai media penyampai ilmu dan
menjadi bahan referensi dalam mendiskusikan sebuah problematika.
Probolinggo,
30 Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Memahami ajaran dalam agama Islam dilakukan tidak sebatas membaca
Al-Quran dan terjemahannya. Sebab, Al-Quran memiliki bahasa yang tinggi dan
ayat-ayatnya tidak selalu bisa dipahami hanya melalui terjemahan. Salah satu
penjelas dari isi Al-Quran ada sunah atau hadits yang berupa ucapan-ucapan
Rasulullah Saw. yang diberi otoritas oleh Tuhan untuk menyampaikan setiap wahyu
kepada umat manusia. Kedudukan hadits ini sangat penting bagi umat Islam.
Hadits merupakan warisan Rasulullah yang sampai sekarang masih
dipegang para umatnya yang senantiasa mengharapkan syafa’at setelah dibangkitkan
kembali nanti. Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi memiliki peran penting
dalam penyampaian ajaran Islam.
Al- Qur’an yang merupakan sumber hukum islam hanya
menerangkan hukum islam secara global tanpa terperinci. Adapun di
eraglobalisasi pada saat sekarang banyak orang multitafsir terhadap al-Qur’an
dikarenakan al-qur’an tidak bisa menjelaskan secara terperinci atas larangan
atau perintah yang harus diamalkan didalam Islam.
Dengan demikian hadist dibutuhkan yang bertujuan
untuk menjelaskan secara terperinci laragan dan perintah dalam agama islam .
C. RUMUSAN MASALAH
Mengetahui latar belakang diatas perlu adanya pemahaman tentang kedudukan hadits dan fungsi hadist itu sendiri yang dirumuskan sebagai berikut :
- Bagaimana pentingnya dan fungsi hadist dalam pendidikan agama islam ?
D. HIPOTESIS
Melihat rumusan masalah diatas dapat ditemukan
hipotesis sebagai berikut :
- Sebagai motivasi dan pedoman dalam pendidikan agama islam.
E. TUJUAN
PEMBAHASAN
Tujuan dari diadakannya pembahasan
ini adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui pentingnya
dan fungsi hadist dalam pendidikan agama
islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. URGENSI HADITS DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
URGENSI berasal dari bahasa latin [URGERE]-{KATA KERJA}
yang berarti mendorong. Dalam bahasa
inggris[URGENT]-{KATA SIFAT} dalam bahasa indonesia [URGENSI]-{KATA BENDA} istilah
urgensi menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita ,yang memaksa kita
untuk di selesaikan. Dengan demikian mengandaikan
ada suatu masalah dan harus di tindak lanjuti. “URGENSI” bisa berarti
“penting nya, Misalnya urgensi kepemimpinan muda ” itu lebih berarti ” pentingnya
kepemimpinan muda “[1]
Dalam pembahasan ini akan dibahas
pentingnya hadist. “Seluruh umat islam, tanpa terkecuali telah sepakat
bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati
kedudukannya yang sangat penting setelah Al Qur’an.
Kewajiban mengikuti hadits bagi umat islam sama wajibnya dengan
mengikuti Al Qur’an. Hal ini karena hadits mubayyin (Penjelasan) terhadap
Al Qur’an. Tanpa memahami dan menguasai hadits siapapun tidak bisa memahami Al
Qur’an. Sebaliknya siapapun tidak akan bisa memahami hadits tanpa memahami Al
Qur’an karena Al Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi
garis besar syariat, dan hadits merupakan dasar hukum kedua yang didalamnya
berisi penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an. Dengan demikian antara hadits dan Al Qur’an memiliki kaitan
yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan
sendiri-sendiri.”[2]
Berdasarkan hal tersebut, kedudukan hadits dalam islam tidak dapat
diragukan karena terdapat penegasan yang banyak, baik didalam Al Qur’an maupun
dalam hadits nabi Muhammad SAW, Jumhur Ulama menyatakan bahwa Al-Hadits
menempati urutan kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an. Dalam Al-Quran banyak
sekali ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa firman Allah sebagai berikut :
a.
Surat
Annisa ayat 59[3]
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
- Surah Annisa ayat 69[4]
`tBur ÆìÏÜã ©!$# tAqߧ9$#ur y7Í´¯»s9'ré'sù yìtB tûïÏ%©!$# zNyè÷Rr& ª!$# NÍkön=tã z`ÏiB z`¿ÍhÎ;¨Y9$# tûüÉ)ÏdÅ_Á9$#ur Ïä!#ypk¶9$#ur tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur 4 z`Ý¡ymur y7Í´¯»s9'ré& $Z)Ïùu ÇÏÒÈ
Artinya : Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan
Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin[314], orang-orang yang
mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang
sebaik-baiknya.
Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan
pedoman hidup yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Disamping itu
keduanya juga merupakan sumber hukum dalam Islam. Al-Qur’an sebagai hokum yang
pertama dan utama banyak memuat ajaran yang bersifat umum dan global.[5]
Oleh karena itu Hadits yang menjadi sumber hukum
Islam yang kedua menjadi penjelas (Bayan) terhadap isi kandungan Al-Qur’an yang
masih bersifat umum tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an,
Surah Annahl ayat 44 yaitu :[6]
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ Ìç/9$#ur 3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍkös9Î) öNßg¯=yès9ur crã©3xÿtGt ÇÍÍÈ
Artinya : Keterangan-keterangan
(mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu
menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka[829] dan
supaya mereka memikirkan,(Q.S. Annahl : 44)
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada manusia untuk
difahami dan diamalkan, karena itu agar maksud tersebut terwujud, maka Allah
SWT memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW untuk menjelaskannya melalui
hadits Beliau.
Hadits
sebagai penjelas atau bayan Al-Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi. Imam
Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu sebagai bayan at-taqrir,
bayan at-tafsir, bayan at-tafsil, bayan at-bast, bayan at-tasyri’. Sementara
itu, Imam syafi’I menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan at-tafsil, bayan
at-takhsis, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’, dan bayan an-nasakh.[7]
Seluruh Umat Islam, baik yang ahli naql
maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah meruapakan dasar hukum
Islam, yaitu salah satu dari sumber hukum Islam dan juga sepakat tentang
diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Quran.[8]
Dalam kaitannya dengan masalah ini, Muhammad Ajjaj Al-Khatib
mengatakan :[9]
فَالْقُــرْاَنُ وَالسُّــنَّةُ
مَصْدَرَانِ تَشْـــرِيْعِيَانِ مُتَـَـلَازِمَانِ لَايُمْكِنُ لِمُسْــلِمٍ أَنْ
يُفَـهَّمَ الشَّرِيْــعَةِ لَا بِالرُّجـُوعِ اِلَيْهِـــمَا مَعًــا وَلَا غَنِى
لِلْمُجْـــتَهِدِ أَوْ عَــالِمٍ عَنْ أَحَـــــدِهِمَا.
Artinya
:“Al-Qur’an dan As-sunnah (Al-Hadits) merupakan dua sumber hukum syari’at Islam
yang tepat, sehingga umat Islam tidak mungkin mampu memahami syari’at Islam,
tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Mujtahid dan orang alim pun
tidak diperolehkan hanya mencakupkan diri dengan salah satu dari keduanya.”
Banyak ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menjelaskan bahwa hadis
merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang diikuti
sebagaimana mengikuti Al-Qur’an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya.
Urgensi al-Qur’an dan Hadist merupakan dasar
pendidikan[10], sehingga Urgensi hadist
terhadap pendidikan Agama islam banyak berperan. Seperti pada masa Rosulullah
SAW. yang mendasari pentingnya hadist terhadap pendidikan contohnya adalah
hadist nabi yang bermakna sebagai berikut :
“Artinya :Menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sufyan, menceritakan
kepada kami Fulaih, menceritakan kepada kami Hilal ibn ‘Ali, Dari ‘Atha’ ibn
Yasar, dari Abu Hurairat RA, Bahwa Rosulullah SAW. bersabda, Semua ummatku akan
masuk surga kecuali yang enggan, “Para sahabat bertanya, “Wahai Rosulullah!
Siapa yang enggan ? Beliau menjawab, “Barang siapa menaatiku maka dia masuk
surga, dan siapa yang durhaka terhadapku maka dia yang enggan.” (H.R. Bukhari)[11]
Uraian hadist diatas adalah
salah satu contoh pendidikan agama islam tentang ummat nabi yang masuk surga
diakhirat nanti. Banyak sekali hadist nabi yang menjelaskan tentang pendidikan
agama islam yang dapat diketahui dalam kitab- kitab dan buku – buku hadist
tarbawi.
Urgensi hadist terhadap agama
islam adalah sebagai uraian dari pada Al-qur’an dan penjelasan yang masih belum
jelas dan juga meragukan dalam menjalankan agama islam, sehingga hadist dalam
pendidikan agama islam juga menjadi pedoman yang sangat peting dalam merajut
sistem.
B. FUNGSI HADITS TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.
Hadist memiliki
peranan yang sangat penting dalam mengembangkan pendidikan agama islam yang
mana hadist merupakan penjelas dari al-Quran dan Al-Qur’an merupakan dasar
syariat yang bersifat sangat global sekali, sehingga bila hanya monoton
menggunakan dasar Al-Qur’an saja tanpa adanya penjelasan lebih lanjut maka
akan banyak sekali masalah yang tidak
terselesaikan ataupun menimbulkan kebingungan yang tak mungkin terpecahkan.
Semisal pada kenyataan
praktik sholat, dalam Al-Qur’an hanya tertulis perintah untuk mendirikan
sholat, tanpa ada penjelasan berapa kali sholat dilaksanakan dalam sehari
semalam, lebih-lebih apa saja syarat dan rukun sholat, dan lain sebagainya.
;orang yang hanya berpegang pada Al-Qur’an saja tidak mungkin bisa mengerjakan
sholat, bagaimana praktik sholat, apa saja yang harus dilakukan dalam sholat,
apa saja yang harus dijauhi ketika melakukan sholat, dan lain-lain.
Maka, disinilah urgensitas hadits, yang mempunyai peran penting
sebagai penafsir dan penjelas dari
keglobalan isi Al-Qur’an, sehingga manusia dapat mempelajari dan memahami islam
secara utuh. Lebih spesifik lagi, setidaknya ada dua fungsi yang menjadi peran
penting hadits terhadap Al-Qur’an, yaitu :[12]
1. Berfungsi menetapkan
dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka dalam hal
ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum. Misalnya Allah didalam
Al-Qur’an mengharamkan bersaksi palsu dalam firman-Nya Q.S Al-Hajj ayat 30 yang
artinya “Dan jauhilah perkataan dusta.” Kemudian Nabi dengan Haditsnya
menguatkan: “Perhatikan! Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian
sebesar-besarnya dosa besar!” Sahut kami: “Baiklah, hai Rasulullah. “Beliau
meneruskan, sabdanya:”(1) Musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua.”
Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi:
”Awas! Berkata (bersaksi) palsu” dan seterusnya
(Riwayat Bukhari - Muslim).
2. Memberikan perincian
dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih Mujmal, memberikan Taqyid
(persyaratan) ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum. Misalnya: perintah
mengerjakan sholat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji di dalam
Al-Qur’an tidak dijelaskan jumlah raka’at dan bagaimana cara-cara melaksanakan
sholat, tidak diperincikan nisab-nisab zakat dan jika tidak dipaparkan
cara-cara melakukan ibadah haji. Tetapi semuanya itu telah ditafshil
(diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh
Al-Hadits).
Nash-nash Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah secara mutlak,
dalam surat Al-Maidah Ayat 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi. Dan seterusnya. “Kemudian As-sunnah mentaqyidkan kemutlakannya dan
mentakhsiskan keharamannya, beserta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah,
dengan sabdanya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, dan dua macam darah.
Adapun dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan air dan bangkai belalang,
sedang dua macam darah itu ialah hati dan limpa Menetapkan hukum atau
aturan-aturan yang tidak didapati di dalam Al-Qur’an. Di dalam hal ini
hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan Al-Hadits semata-mata.
Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang
terhadap seorang wanita dengan bibinya, seperti disabdakan: “Tidak boleh
seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan“ ammah (saudari
bapak)-nya dan seorang wanita dengan khalal (saudari ibu)-nya” (H.R. Bukhari -
Muslim).
Jika
dirinci maka secara umum peranan (fungsi) Al-Hadits terhadap Al-Qur’an
diantaranya adalah sebagai berikut :[13]
- Al-Hadits memperkuat (memperkokoh) isi kandungan Al-Qur’an.
Contoh
:
Allah
SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185[14]
ãöky tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur tb$2 $³ÒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& 3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur crãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
Artinya
: (Beberapa hari yang ditentukan itu
ialah) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang hak dan yang bathil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu dan barang siapa sakit atau
dalam perjalanan (ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur.
Untuk
memperkuat ayat di atas Rasullah SAW bersabda :[15]
صُوْمُوْا لِرُؤْيَـتِهِ وَاَفْـطِرُوْا لِرُؤْيَـتِهِ
فَإِنْ غَـمَّ عَلَيْـكُمْ فَاقْدِرُوْا لَــهُ.
( رواه مسلم )
Artinya
: Apabila kalian melihat (ruyah)
bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah
(H.R.Muslim)
b.
AL-Hadits memberi rincian terhadap ayat-ayat yang masih bersifat umum (mujmal)
diantara ayat yang bersifat mujmal itu
adalah ayat-ayat yang bercerita tentang shalat, zakat, puasa, syari’at jual
beli, nikah dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah perintah shalat yang
ada dalam Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah ayat : 43 ) berikut ini :[16]
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya : Dan Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Q.S
Al-Baqorah : 43)
Ayat di atas hanya berbicara secara umum tentang shalat,
sedangkan tata cara pelaksanaan shalat tidak dijelaskan di dalam ayat tersebut,
maka hal ini dijelaskan oleh Rasullah SAW di dalam Hadits beliau, sebagaimana
sabda Beliau yang berbunyi :
صَـلُّوْا كَمـَا
رَاَيْتُمُـوْنِي اُصَلّي (رواه البخارى)
Artinya
: Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat (HR. Bukhori)
- AL-Hadits menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketetapannya dalam Al-Qur’an atau bisa juga dikatakan bahwa hukum sesuatu itu hanya pokok-pokoknya saja yang ada dalam Al-Qur’an.
Kemudian
hadits menunjukkan suatu kepastian hukum. Misalnya saja di dalam Al-Qur’an
dikatakan bahwa haram hukumnya memakan bangkai, bangkai disini hanya dijelaskan
secara umum.
Kemudian
Al-hadits menetapkan hukum yang lebih tegas dengan mengatakan bahwa semua
bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Contoh lain adalah
hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam satu
ikatan pernikahan semisal istri dan bibinya atau wanita yang merupakan saudara
kandung.
- Al-Hadits sebagai penentu di antara dua atau tiga perkara yang dimaksud dalam Al-Qur’an
Banyak
ayat atau lafaz Al-Qur’an yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna,
sehingga terjadilah perbedaan tafsir oleh keterangan lain, kemungkinan
pemahaman terhadap ayat tesebut akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki
dan tentu daja akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Contohnya ayat tentang
masa ‘iddah tiga kali quru’ bagi perempuan yang diceraikan suaminya. Lafal
quru’ dalam ayat tersebut berarti haid dan suci. Tidak jelas apakah ayat
tersebut berbicara tentang ‘iddah perempuan yang dithalaq itu tiga kali suci
atau tiga kali haid. Oleh karena itu, muncul hadist yang menjelaskan
atau menentukan (ta’yin) dari dua masalah tesebut.
- Al-Hadits sebagai bayan An-nasakh
Para
ulama berbeda pendapat tentang fungsi hadist yang satu ini, hal ini terjadi
karena adanya Perbedaan pendapat dalam menta’rifkan
pengertiannya. Sehingga ada yang menerima dan mengakui fungsi hadist sebagai
nasikh terhadap sebagian hukum Al-Qur’an tetapi ada juga yang menolaknya.
Menurut ‘Ulama Mutaqaddimin
terjadinya nasakh dikarenakan adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum
(ketentuan) meskipun jelas, sebab masa berlakunya telah berakhir dan tidak bisa
diamalkan lagi. Akhirnya syari’ (pembuat syari’at) menyatakan bahwa ayat
tersebut tidak berlaku untuk selamanya ataupun temporal.
Maka ketentuan yang datang kemudian dapat
menghapus ketentuan yang sebelumnya. Itu berarti, hadist dapat menghapus
ketentuan dan kandungan isi Al-Qur’an. Ketidak berlakuan suatu hukum harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat adanya nasakh dan
mansukh.
Kelompok yang membolehkan adanya
nasakh ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm
Adh-Dhahiri. Mu’tazilah membatasi, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm pada hadits
yang mutawatir (mutawatir lafzhi). Sementara golongan hanafiah tidak
mensyaratkan hadits yang mutawatir, yang masyhur (hadits ahad) pun bisa
menasakhkan hukum ayat Al-Qur’an. Dam mazhab Ibnu Hazm Adh-Dhahiri menyatakan
adanya nasakh meskipun dengan hadits ahad.
Salah satu contoh dari fungsi hadits
sebagai bayan annasakh ini adalah firman Allah surah Al-Baqarah ayat 180,
tentang wasiat bagi ahli waris, yaitu :[17]
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya :
Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.(Q.S. Al- Baqarah : 180)
Ayat di atas disanadkan dengan hadits yang berbunyi :
لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (رواه البخارى)
Artinya : Tidak ada wasiat bagi ahli waris (HR.
Bukhori)
Kelompok yang menolak nasakh ini adalah Imam Syafi’I, mazhab
Zhahiriah dan Khawarij.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kedudukan hadits dalam Islam yang utama adalah penjelas ayat Al-Quran
yang masih global. Rasulullah diperintahkan untuk menjelaskan tiap tiap ajaran
kepada para sahabat setelah beliau mendapatkan penjelasan dari Jibril.
Peran yang kedua adalah agar hadits menjadi pedoman tambahan ketika
muncul persoalan-persoalan yang tidak secara spesifik terdapat pada Al-Quran.
Setelah Rasulullah Saw. Al-Quran dan hadits dijadikan sebagai rujukan para
ulama untuk mengeluarkan fatwa dan aturan lainnya.
Peran yang ketiga, menjaga agar ayat-ayat Al-Quran tidak secara
sembarangan dilencengkan sehingga seolah ayat-ayat Al-Quran berkontradiksi.
Penjelasan Rasulullah sudah merupakan penjelasan yang dapat dipahami bahwa juga
sudah ditafsirkan secara mendalam oleh para ulama. Ucapan dan kepribadian
Rasulullah SAW. selalu berdasarkan Al-Quran. Umat Islam yang mengikuti
hadits-hadits Rasulullah adalah mereka yang juga taat kepada Al-Quran.
Peran yang keempat, hadits /sunah merupakan dasar hukum Islam, yaitu
salah satu dari sumber hukum Islam yang menduduki urutan kedua setelah
Al-Quran. Dan wajib diikuti sebagaimana mengikuti Al-quran, baik dalam bentuk awamir
maupun nawahi-nya. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan, hadits
melahirkan hukum Zhanni kecuali hadits mutawatir.
Hadist merupakan bagian terpenting dalam
pendidikan agama islam karena pedididikan didasarkan pada sandaran hukum dan
pedoman melangkah dalam kehidupan bermasyarakat dan menjalankan agama islam
dengan baik dan benar. Paradigma pendidikan akan berjalan dengan teratur dan
bermuara dengan kebahagiaan, dengan hakikat bahagia didunia dan akhirat dengan
menjalani tuntunan nabi dan rosul yang telah diutus oleh sang Kholiq.
2 SARAN
Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya
sejak masa Rasulullah sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu ekplisit, pada
masa nabi hadis tidak ada persoalan karena setiap ada masalah langsung di
bicarakan dengan nabi Ulumul hadis disini membahas dari segi bahasa atau
pengertian sejarah dan sampai cabang-cabangnya.
Mengingat luasnya materi dari Ulumul Hadits ini besar harapan kami untuk
kelompok selanjutnya agar menguraikan materi sesuai dengan bahasan masing-masing,
tentunya dengan satu tujuan untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita
yang berhubungan dengan Ulumul Hadits.
DAFTAR PUSTAKA
- Ash-Shahih Shubhi, Melejitkan Ilmu-ilmu Hadits, Jakarta,PT.Rosda Karya 2002
- DepAg RI, Al-Qur’an dan Terjemahan (Semarang, 1998)
- Dalam bukunya Utang Ranu Wijaya, Ilmu Hadits, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996
·
Nizar Samsul, Hasibuan Zainal
Efendi, Hadis Tarbawi Membangun kerangka pendidikan ideal perspektif
Rasulullah, Jakarta : KALAM MULIA, Cet. Ke-2, 2011
·
https://anggunessay90.wordpress.com/2012/09/29/pengertian-urgensi/
·
Nata, Abuddin, Al-Qur’an dan
Hadits Dirasah Islamiah 1 Jakarta Grasindo (2000).
- Utang Ranu Wijaya, Ilmu Hadits, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996.76
[1] https://anggunessay90.wordpress.com/2012/09/29/pengertian-urgensi/
[3] DepAg RI, Al-Qur’an dan
Terjemahan (Semarang, 1998)
[4] DepAg RI, Al-Qur’an dan
Terjemahan (Semarang, 1998)
[6] DepAg RI, Al-Qur’an dan Terjemahan (Semarang, 1998)
[7] Ash-Shahih
Shubhi, Melejitkan Ilmu-ilmu Hadits, Jakarta,PT.Rosda Karya 2002. 37
[10] Nizar Samsul, Hasibuan Zainal
Efendi, Hadis Tarbawi Membangun kerangka pendidikan ideal perspektif
Rasulullah, Jakarta : KALAM MULIA, Cet. Ke-2, 2011 Hal.
[14] DepAg RI, Al-Qur’an dan Terjemahan (Semarang, 1998)
[16] DepAg RI, Al-Qur’an dan Terjemahan (Semarang, 1998)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar